Tugas pokok Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pagar Alam adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebakaran dan penyelamatan.
Fungsi-fungsinya meliputi:
-
Perumusan kebijakan teknis di bidang pemadam kebakaran.
-
Pelaksanaan kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan penyelamatan.
-
Koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan darurat.
-
Pelayanan kepada masyarakat dalam pengendalian risiko kebakaran.
-
Pembinaan dan pelatihan petugas pemadam.
-
Pemeliharaan dan pengembangan sarana dan prasarana.
Dengan peran tersebut, DAMKAR bukan hanya sebagai “pemadam”, tetapi juga pelindung masyarakat dari berbagai risiko yang mengancam keselamatan publik.