Tugas & Fungsi Pokok

Tugas pokok Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pagar Alam adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebakaran dan penyelamatan.

Fungsi-fungsinya meliputi:

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang pemadam kebakaran.

  • Pelaksanaan kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan penyelamatan.

  • Koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan darurat.

  • Pelayanan kepada masyarakat dalam pengendalian risiko kebakaran.

  • Pembinaan dan pelatihan petugas pemadam.

  • Pemeliharaan dan pengembangan sarana dan prasarana.

Dengan peran tersebut, DAMKAR bukan hanya sebagai “pemadam”, tetapi juga pelindung masyarakat dari berbagai risiko yang mengancam keselamatan publik.